JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah.
"Kami bolehkan Dau dan DBH dipakai bantu program vaksinasi. Termasuk membantu kelurahan desa untuk melakukan PPKM, insentif tenaga kesehatan (Nakes) juga bisa menggunakan DAU dan DBH ini," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:Â Cek Rekening, Insentif Relawan Covid-19 Cair Lagi
Selain itu, Sri Mulyani juga meminta 8% dari Dana Desa digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Artinya 8% dari Rp72 triliun Dana Desa, yaitu Rp3,84 triliun, kita juga memberikan ke desa bisa digunakan," tandasnya.
Baca Juga:Â Penyebab Insentif Petugas Contact Tracer Covid-19 Telat Cair
Sementara itu, untuk program kesehatan sudah terealisasi Rp39,55 triliun atau 22,9% dari pagu Rp172,84 triliun. Dengan rincian manfaat yakni untuk diagnostic untuk testing dan tracing, therapeutic untuk biaya perawatan untuk 206,27 ribu pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, serta obat dan APD.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News