JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menindaklanjuti keluhan petugas contact tracer terhadap hak insentif sesuai kontrak kerja. Di mana keterlambatan pengiriman insentif disebabkan beberapa faktor.
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, yang juga mendukung Satgas Penanganan Covid-19 Prasinta Dewi menyampaikan insentif telah ditransfer kepada petugas contact tracer di wilayah Aceh, Kalimantan Selatan dan Papua.
Sedangkan untuk tujuh provinsi lain akan ditransfer pada hari ini. Prasinta menginformasikan beberapa faktor menjadi kendala dalam proses transfer kepada rekening petugas.
Baca Juga:Â Kemenkeu: Mudah-mudahan Tak Ada Keluhan Pencairan Insentif Nakes
Dia mengatakan empat faktor yang memperlambat transfer insentif antara lain, masih adanya dobel rekening dan dobel nama. Pihaknya ingin memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pengiriman insentif sehingga proses verifikasi dibutuhkan sebelum transfer insentif dilakukan.
“Faktor lain yang memperlambat terkait dengan adanya bank lain selain BRI dan adanya rekening yang salah,” ujar Prasinta di Graha BNPB Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Sementara itu, Koordinator Subbidang Koordinasi Umum Bidang Penangnan Kesehatan Satgas Covid-19 dr. Aqsha Azhary Nur juga menginformasikan tiga provinsi di Aceh, Kalimantan Selatan dan Papua untuk pengguna rekening BRI konvensional telah ditransfer oleh Satgas Penanganan Covid-19 kemarin (8/3).
“Untuk pengguna rekening BRI non-konvensional atau di luar bank BRI cair hari ini,” tulis Aqsha melalui pesan digital.
Baca Juga:Â Anggaran Kesehatan Naik Jadi Rp254 Triliun, untuk Apa Saja?
Aqsha menambahkan, untuk tujuh provinsi lain, petugas contact tracer yang memiliki rekening BRI konvensional cair hari ini.
“Hal tersebut karena lebih dari 95 persen para relawan contact tracer_menggunakan rekening BRI, tapi kalau untuk yang rekening BRI non-konvensional atau di luar bank BRI akan cair besok (10/3),” tulisnya.
Lebih lanjut, rekapitulasi alokasi anggaran petugas contact tracer untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp 33,43 miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk mereka yang berada di 10 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Papua, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali dan Sulawesi Selatan.
Follow Berita Okezone di Google News