Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Tinggal Teken PP Holding BUMN Ultra Mikro

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |14:34 WIB
Presiden Jokowi Tinggal Teken PP Holding BUMN Ultra Mikro
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone.com/Biro Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) Holding Ultra Mikro tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

“Izin holding BUMN Ultra Mikro sudah selesai dan tinggal paraf dari para menteri dan akan ditandatangani oleh Pak Presiden, tinggal proses ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Mengungkap Rencana Besar Erick Thohir-Prabowo Subianto di Holding BUMN Industri Pertahanan

Sri Mulyani memastikan bahwa holding yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, tidak akan berdampak negatif terhadap bisnis ketiga perusahaan negara tersebut.

Bahkan holding BUMN Ultra Mikro (UMi) akan mempertahankan keunggulan masing-masing perseroan, sehingga dapat dipastikan tidak ada ‘kanibalisasi’ perusahaan setelah integrasi tersebut.

Baca Juga: Holding BUMN Ultra Mikro, Erick Thohir Ingin Akses Pembiayaan Dipermudah

“Nanti akan dilakukan monitoring atau ikatan kontrak kinerja dengan manajemen yang baru, agar mereka betul-betul bisa merealisasi klaim yang disampaikan pada saat pembahasannya, yaitu ini adalah sinergi dari tiga bisnis model yang saling melengkapi, bukan saling ‘kanibal’ atau saling me-merge,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan keberadaan holding justru memperkuat bisnis masing-masing perusahaan. Terlebih karena ada kekuatan eksisting BRI sebagai bank dengan jaringan terluas dan kemampuan besar dalam mengumpulkan dana murah.

Menurut dia, integrasi BUMN untuk UMi dan UMKM akan menerapkan model co-existence. Sinergi dan simbiosis mutualisme antar ketiga perusahaan akan dikawal dengan pembentukan Key Performance Indicators (KPI) yang ketat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement