Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditemukan Deposito Bodong Rp20,1 Miliar, BNI Tempuh Jalur Hukum

Aditya Pratama , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |09:33 WIB
Ditemukan Deposito Bodong Rp20,1 Miliar, BNI Tempuh Jalur Hukum
Bank BNI Bawa Kasus Hilangnnya Deposito Nasabah ke Ranah Hukum. (Foto: Okezone.com/BNI)
A
A
A

"Serta Perseroan meminta kepada seluruh nasabah, untuk wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan salah satu nasabah BNI di Makassar mengaku tidak bisa mencairkan deposito senilai Rp 20,1 miliar karena dinyatakan tidak ada di dalam sistem. Padahal, nasabah tersebut mengaku menaruh uangnya melalui sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement