Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditemukan Deposito Bodong Rp20,1 Miliar, BNI Tempuh Jalur Hukum

Aditya Pratama , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |09:33 WIB
Ditemukan Deposito Bodong Rp20,1 Miliar, BNI Tempuh Jalur Hukum
Bank BNI Bawa Kasus Hilangnnya Deposito Nasabah ke Ranah Hukum. (Foto: Okezone.com/BNI)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) membawa masalah klaim raibnya deposito nasabah sebesar Rp20,1 miliar ke ranah hukum.

Perseroan memastikan tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dan menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.

Baca Juga: Tutup 96 Kantor Cabang, BNI Pastikan Tak PHK Karyawan

Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan Perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.

"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, Perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya, Perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: BNI Siapkan Uang Tunai Rp12,9 Triliun untuk Lebaran

Mucharom menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh nasabah untuk mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi keuangan lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement