JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), disebut masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1.233 karyawan setelah perusahaan pelat merah tersebut dibubarkan pada 2014 lalu. Adapun jumlahnya mencapai 30%.
Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt Anthony Ajawaila menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, disaat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1433 karyawan perusahaan
"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1433 karyawan," ujar Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Eks Pilot Merpati Surati Presiden Jokowi, Ada Apa?
Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018.
Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 november 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut.
Baca Juga: Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Merpati Masih Buntu, Berapa Besarannya?
"Bagaimana hak-hak normatif dari 1433 karyawan, sementara banyak sahabat-sahabat kami yang,, (nasib)," katanya.