Share

1.233 Eks Karyawan Merpati Tagih Pesangon Rp318,1 Miliar

Suparjo Ramalan, iNews · Rabu 23 Juni 2021 13:56 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 23 320 2429675 1-233-eks-karyawan-merpati-tagih-pesangon-rp318-1-miliar-8BbZbZXsWT.jpg Eks Karyawan Merpati Airlines Tuntut Pesangon. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menagih pembayaran pesangon dan dana pensiun kepada manajemen sebesar Rp318,17 miliar. Jumlah tersebut merupakan total dari hak normatif karyawan sejak 2016 lalu.

Adapun jumlah eks karyawan MNA yang belum mendapatkan dana pesangon dan pensiun sebanyak 1.233.

Baca Juga: Eks Pilot Merpati Surati Presiden Jokowi, Ada Apa?

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Capt Anthony Ajawaila mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan dari manajemen Merpati perihal hak normatif itu. Namun, hingga kini manajemen perseroan pelat merah belum memberikan kejelasan.

“Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar,” ujar Anthony, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Merpati Masih Buntu, Berapa Besarannya?

Karena itu, PPEM pun melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirim sejak 17 Juni 2001 dan telah memperoleh tanda terima.

Follow Berita Okezone di Google News

Anthony menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, disaat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1.233 karyawan.

Kemudian, pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018.

Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 november 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini