JAKARTA - Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menagih pembayaran pesangon dan dana pensiun kepada manajemen sebesar Rp318,17 miliar. Jumlah tersebut merupakan total dari hak normatif karyawan sejak 2016 lalu.
Adapun jumlah eks karyawan MNA yang belum mendapatkan dana pesangon dan pensiun sebanyak 1.233.
Baca Juga:Â Eks Pilot Merpati Surati Presiden Jokowi, Ada Apa?
Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Capt Anthony Ajawaila mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan dari manajemen Merpati perihal hak normatif itu. Namun, hingga kini manajemen perseroan pelat merah belum memberikan kejelasan.
“Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar,” ujar Anthony, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:Â Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Merpati Masih Buntu, Berapa Besarannya?
Karena itu, PPEM pun melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirim sejak 17 Juni 2001 dan telah memperoleh tanda terima.
Follow Berita Okezone di Google News