Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Miris, Eks Pilot Merpati Nusantara Curhat Pesangon dan Uang Pensiun Belum Dibayar

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |14:40 WIB
Miris, Eks Pilot Merpati Nusantara Curhat Pesangon dan Uang Pensiun Belum Dibayar
Pesangon Pilot Merpati Belum Dibayar (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Saat itu, sarana navigasi di lapangan terbang pesawat perintis rata-rata hanyalah NDB atau Non Directional Beacon. Ini adalah alat navigasi yang paling rendah tingkatan akurasinya, alat komunikasi saat itupun hanya radio SSB atau single sideband. Tenaga listriknya pun hanya menggunakan genset, itupun sering sekali rusak atau tidak ada BBM-nya, karena sulitnya BBM di daerah terpencil, sehingga mereka terpaksa tidak dapat memakai fasilitas tersebut saat terbang.

"Kami seringkali terpaksa memakai alat bantu navigasi lain seperti pemancar radio RRI lokal, itupun jika tersedia. Kami lebih sering bernavigasi menggunakan peta visual, dengan mengandalkan mata telanjang untuk menghafal desa atau sungai yang harus kami lewati untuk sampai ke lapangan terbang perintis tujuan," ungkap Eddy saat konferensi pers, Rabu (23/6/2021).

Kala itu, tidak ada atau belum ada prosedur-prosedur baku untuk mendarat secara instrument, karena memang medannya yang tidak memungkinkan. Dengan keterbatasan-keterbatasan yang ada, para pilot harus mampu berjuang untuk dapat terbang dengan aman dan selamat sampai ke tujuan.

Bahkan, beberapa rekan di antara mereka gugur karena mengalami musibah, meninggal dunia atau hilang. Bahkan sampai sekarang masih ada rekan mereka yang hilang tidak diketahui keberadaanya.

Eddy mengutarakan, ada pesawat rekan mereka dan seisinya hilang saat terbang di Papua antara Manokwari dan Bintuni, serta di Selat Molo, di Laut antara Pulau Komodo dan Pulau Flores. Peristiwa ini sangat menyedihkan bagi mereka.

Sejak 2012, Eddy memasuki masa purna bakti. 35 tahun sudah dia mengabdi di MNA, namun dengan alasan tidak adanya uang, pesangonnya pun tidak dibayar seutuhnya. Pada Surat Pengakuan Utang (SPU) yang diberikan, tertulis bahwa pesangon akan dilunasi pada tahun 2018.

Namun, pada 2014 lalu, MNA dinyatakan berhenti beroperasi, bukan dibubarkan.

Sayangnya sebelum jatuh tempo pembayaran sisa pesangon sesuai SPU, ada salah satu vendor MNA yang mengajukan sidang PKPU. Saat itu putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 November 2018 menganulir SPU tersebut. Pesangon akan dibayarkan jika MNA bisa terbang lagi.

"Menurut saya keputusan tersebut adalah keputusan yang tidak pasti, bahkan suatu hal yang nyaris tidak mungkin terjadi," ujar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement