JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Selama PPKM Mikro diberlakukan, jam operasional mal dibatasi menjadi pukul 20.00 WIB. Adapun hal ini dilakukan guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, diperkirakan tingkat kunjungan ke mal akan turun cukup drastis.
Baca Juga: Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak
“Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Alphonzus menilai, pembatasan yang diterapkan tidak akan efektif menekan jumlah kasus posistif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembatasan tersebut harus dibarengi penegakan yang kuat.
Baca Juga: Ingat! Mal Ditutup Pukul 20.00 dan Kapasitas Cuma 25% Mulai Hari Ini
“Berdasarkan pengalaman yang lalu yakni pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan konsisten,” ucapnya.