JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Salah satu yang dibahas dalam RUU BUMN adalah saham istimewa atau dwiwarna pemerintah.
Sejumlah Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU BUMN mempertanyakan proses pengawasan dan penentuan direksi dan komisaris perusahaan melalui hak veto saham dwiwarna. Hal ini pun dinilai penting untuk dibahas dalam RUU BUMN.
Baca Juga: RUU BUMN, Tanri Abeng Siapkan Buku Privatisasi dan IPO Perusahaan Negara
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Anggota Panja, Mohamad Hekal menyebut, saat ini banyak perusahaan negara yang tidak layak disebut BUMN. Asumsi itu didasari pada saham mayoritas yang dipegang swasta dan menjadi anggota holding. Namun begitu, negara masih memiliki saham istimewa.
"Sekarang banyak BUMN yang sebetulnya sudah bukan BUMN karena di taruh di bawah BUMN lain. Sedangkan fungsi kontrol yang dulu diterapkan dengan judul saham dwiwarna, ini menjadi salah satu isu UU BUMN ini dibahas, karena banyak sekali BUMN yang pemegang sahamnya bukan pemerintah, tapi kontrolnya pemerintah melalui yang masih BUMN aja dan ditambah saham dwiwarna itu," ujar Mohamad Hekal, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Pak Erick Thohir, Eks Pilot Merpati Minta Pesangon
Bahkan, DPR menilai saham dwiwarna 1% kerap menjadi dalih Menteri-Menteri BUMN jika perusahaan tertentu masih dikategorikan sebagai korporasi pelat merah.
Hal ini dipertanyakan kepada Mantan Menteri BUMN, Tanri Abeng. Tanri enggan menjawab pertanyaan Panja. Justru, dia menyebut tidak mengetahui soal itu
"Saya tidak tahu ya, hak vetonya itu mungkin hal-hal yang sangat menjual apa, begitu, tapi saya lebih melihat terhadap kontrol manajerial sehari-hari, itu yang paling penting," kata Tanri.