Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham Dwiwarna Jadi Bahan Pembahasan RUU BUMN, Tanri Abeng: Saya Enggak Tahu

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |15:02 WIB
Saham Dwiwarna Jadi Bahan Pembahasan RUU BUMN, Tanri Abeng: Saya Enggak Tahu
Saham Dwiwarna Jadi Bahasan RUU BUMN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dia mengakui tidak memahami apakah dengan saham dwiwarna, pemerintah bisa menentukan siapa direksi dan komisaris perusahaan.

Saham istimewa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Beleid itu menjelaskan, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement