Dia mengakui tidak memahami apakah dengan saham dwiwarna, pemerintah bisa menentukan siapa direksi dan komisaris perusahaan.
Saham istimewa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Beleid itu menjelaskan, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
(Feby Novalius)