Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Cuti Berdekatan dengan Hari Libur Nasional, Kecuali...

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |18:43 WIB
PNS Dilarang Cuti Berdekatan dengan Hari Libur Nasional, Kecuali...
Cuti PNS Dilarang Berdekatan dengan Libur Nasional. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.  

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement