JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah marak di kalangan masyarakat. Pinjol ilegal adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring.
Sayangnya, pinjol ilegal tidak terdaftar dan berbadan hukum. Sehingga, proses kerjanya juga kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.
Baca Juga: Warga Tulungagung Bunuh Diri, Depresi Akibat Tagihan Pinjaman Online
Adapun, pinjaman online ilegal atau yang biasa disingkat sebagai pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman/pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum dan sesuai aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Baca Juga:Pinjol Ilegal Meresahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Dipercepat
Berdasarkan riset dari OCBC NISP, Berikut Kerugian Pakai Pinjol Ilegal:
1. Data tercuri
Aplikasi pinjaman online ilegal biasanya akan meminta data pribadi serta akses terhadap setiap fitur dalam gawai Anda. Hal ini berbahaya karena jika sobat OCBC NISP mengiyakan, data Anda bisa tercuri. Contohnya seperti nomor-nomor yang ada dalam kontak, gambar di galeri, dan sebagainya.