Untuk itu, adanya reformasi perpajakan perlu dilakukan. Hal ini terdiri atas 2 bagian, yaitu reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Dalam reformasi kebijakan, yang dilakukan ialah memperluas basis pajak, menjawab tantangan competitiveness, insentif yang terukur, efisien dan adaptif serta fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja.
"Lalu reformasi kebijakan juga harus mengurangi distorsi dan exemption berlebihan dan memperbaiki progretivitas pajak," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)