Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin: Laptop Lokal Tidak Kalah Saing dengan Produk Impor

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |13:54 WIB
Menperin: Laptop Lokal Tidak Kalah Saing dengan Produk Impor
Laptop Produksi di Dalam Negeri Tidak Kalah Bersaing dengan Produk Impor. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Peraturan tersebut diharapkan akan menjadi acuan pada pengadaan melalui e-katalog yang menggunakan dana APBN dan APBD.

Saat ini, lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25%, bahkan tiga produsen yaitu PT. Zyrexindo Mandiri Buana, PT. Tera Data Indonusa, dan PT. Supertone telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40% dengan nilai TKDN minimal 25%, wajib digunakan di dalam negeri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement