JAKARTA - Pinjaman online menjadi pilihan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan cepat dan syarat yang mudah. Hanya saja masih banyak pinjaman online ilegal yang mesti diwaspadai, dengan beragam modusnya.
Modus terbaru dari pinjol ilegal adalah mengirim atau mentrasnfer uang ke rekening nasabah yang sebenarnya tidak meminjam. Di sisi masyarakat pun harus waspada terhadap tindakan pinjol tersebut.
"Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Dia mencontohkan, ada seorang wanita yang meminjam di 141 aplikasi. Lalu,melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam gagal bayar.
"Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda," jelasnya.
Baca Selengkapnya: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer
(Feby Novalius)