JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dituding terlibat dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp47,1 triliun.
Terkait tudingan tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam, Yulan Kustiyan mengatakan, impor emas yang biasa disebut gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) dilakukan untuk bahan baku produk logam mulia (LM).
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Seribu
Gold casting bar sebagai bahan baku emas akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
"Gold casting bar yang diimpor dan digunakan sebagai bahan baku produksi oleh Perseroan masuk dalam golongan emas non-monetary sesuai kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Emas Antam Turun, Paling Murah Dijual Rp515.000
Yulan menambahkan, Gold casting bar diimpor dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan dan emas tersebut tidak diperjualbelikan secara langsung, namun digunakan Perseroan sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas dengan teknologi CertiCard dengan pecahan 0,5 sampai 100 gram, serta varian lain seperti Gift Series, Emas Seri Batik dan produk hilir emas lainnya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.