Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Dilarang Daftar CPNS 2 Formasi

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |13:10 WIB
Ingat! Dilarang Daftar CPNS 2 Formasi
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK non Guru sudah dibuka tapi masih ada hal yang harus diingat. Salah satunya aturan mendaftar untuk dua formasi sekaligus. Bila memaksa daftar dua formasi dengan dua identitas bisa terancam sanksi loh.

Secara aturan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil (SSCASN), disebutkan bahwa setiap pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka di Portal SSCASN

"Tidak bisa daftar dua formasi sekaligus. Jadi dia harus daftar salah satu saja," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Okezone di Jakarta (1/7/2021).

Periode pendaftaran yang dimaksud adalah kurun waktu saat instansi pemerintahan membuka lowongan pendaftaran untuk jabatan tertentu. Artinya periode ketika CPNS 2021 berlangsung.

Dilansir dari kolom komentar akun Instagram @bkngoidofficial terdapat ada beberapa komentar ramai soal pendaftaran dua formasi sekaligus. Berikut Ketentuan Pelamaran PPPK Non Guru.

Baca Juga: Bolehkah Daftar CPNS 2021 Lebih dari 1 Formasi?

-Dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id

-PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan PNS

-Hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan

-Bila melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement