Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat hingga Kereta

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |13:20 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat hingga Kereta
Syarat Perjalanan Orang di PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura II)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat pun mengatur pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat seperti di transportasi.

Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diatur yaitu terkait transportasi. Diusulkan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Akhirnya, Super Air Jet Kantongi Izin Terbang dari Kemenhub

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Untuk informasi resminya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Seperti diketahui Luhut sendiri akan memimpin pemberlakuan PPKM darurat ini.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Industri Bus Wisata Rugi Miliaran

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat pun mengatur pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat seperti di transportasi.
Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diatur yaitu terkait transportasi. Diusulkan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Untuk informasi resminya akan dijelaskan oleh  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Seperti diketahui Luhut sendiri akan memimpin pemberlakuan PPKM darurat ini.
Advenia Elisabeth.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat pun mengatur pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat seperti di transportasi.

Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021), salah satu yang diatur yaitu terkait transportasi. Diusulkan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement