Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Sri Mulyani Mau Pajaki Beras dan Daging

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |17:06 WIB
Alasan Sri Mulyani Mau Pajaki Beras dan Daging
Sri Mulyani Kenaik Pajak Sembako. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kelompok bahan pokok atau sembako akan menjadi fokus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun sembako yang dimaksud adalah beras dan daging.

Rencana pengenaan PPN sembako tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam beleid ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan multitarif 5% hingga 25%.

Baca Juga: Orang Superkaya Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Dipajaki 35%, Sri Mulyani: Cermin Keadilan

"Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Sehingga menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.

Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Bebas Pajak

"Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement