Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan Bansos saat PPKM Darurat

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |22:17 WIB
   Pencairan Bansos saat PPKM Darurat
Bansos (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PPKM darurat diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan PPKM darurat imbas dari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Di tengah pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah diminta mengucurkan bansos.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, dengan diterapkannya pembatasan sementara ini, bansos dari pemerintah bisa dilanjutkan. Hal tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari adanya pembatasan ini.

“Bansos baru saya kira tidak diperlukan. Pemerintah bisa melanjutkan bansos yang sudah ada. Kecuali jika PPKM darurat ini berlangsung lebih lama,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Bansos PPKM Darurat Cair, Masyarakat Menengah ke Bawah Harus Dilindungi

Sementara itu, Piter Abdullah, mengatakan, diberlakukannya PPKM darurat dalam jangka pendek akan menahan proses pemulihan ekonomi.

“Pemulihan ekonomi adalah program jangka panjang. PPKM darurat dalam jangka pendek menahan proses pemulihan ekonomi,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement