Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Naik Kereta Syaratnya Apa Saja ?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |10:45 WIB
PPKM Darurat, Naik Kereta Syaratnya Apa Saja ?
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagai informasi,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka. 

Berikut skenario lengkap PPKM Darurat Jawa Bali:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement