Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangkit dari Pandemi Covid-19, Menko Airlangga: KEK Jadi Mesin Pemulihan Ekonomi

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |19:47 WIB
 Bangkit dari Pandemi Covid-19, Menko Airlangga: KEK Jadi Mesin Pemulihan Ekonomi
Menko Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

BINTAN - Beriringan dengan upaya penanganan Covid-19, Pemerintah bersiap untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan investasi baik dari dalam maupun luar negeri, meningkatkan ekspor, menekan impor melalui pengembangan industri substitusi impor, dan meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan.

Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang pembangunannya cukup cepat dan massive, kini KEK Galang Batang sudah berhasil merealisasikan rencana pembangunannya senilai Rp14 triliun dan akan mencapai Rp36 triliun di tahun 2025.

Ekspor perdana Smelter Grade Alumina (SGA) KEK Galang Batang sebanyak 70 ribu ton dengan nilai USD21 juta merupakan bagian dari target ekspor tahun pertama sebesar 1 juta ton/tahun dengan nilai ekspor USD300 juta Ekspor ini akan ditingkatkan sehingga pada tahun kedua target ekspor menjadi 2 juta ton/tahun dengan nilai ekspor sebesar 600 juta USD.

“Saya harapkan langkah ekspor KEK Galang Batang ini dapat dijadikan contoh bagi KEK lain di tanah air,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual saat melepas ekspor perdana SGA KEK Galang Batang di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/7.2021).

KEK Galang Batang ke depannya diharapkan mampu memberikan dampak bagi perekonomian nasional melalui penurunan impor produk alumina karena sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Penggunaan tenaga lokal juga menjadi utama agar manfaat dari KEK dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Keberhasilan KEK tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Pemda diharapkan dapat terus mendukung pengembangan KEK, khususnya terkait dengan perizinan daerah serta insentif pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat UU Cipta Kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement