Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ancaman PHK, PHRI Minta BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Hotel dan Restoran

Antara , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |22:21 WIB
Ancaman PHK, PHRI Minta BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Hotel dan Restoran
BLT (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memahami dan mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diambil pemerintah dalam menangani COVID-19, namun mengharapkan beberapa stimulus.

"Dengan memperhatikan kondisi Ibu Kota akibat dari dampak pandemi COVID 19, kami sangat prihatin dan kami sangat paham serta mendukung berbagai langkah strategis yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah DKI Jakarta. Namun demikian ada beberapa isu yang kami rekomendasikan," kata Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Iwantono mengatakan PPKM darurat berdampak terhadap bisnis perhotelan dan restoran. Dengan pemberlakuan PPKM darurat pada tanggal 3–20 Juli 2021, diperkirakan akan terjadi penurunan tingkat hunian dari rata–rata saat ini 20–40 persen menjadi 10–15 persen pada hotel nonkarantina.

Baca Juga: 6 Bantuan Cair yang saat PPKM Darurat, Bansos Tunai hingga BLT UMKM 

Selain itu ada pengembalian dana atas pembatalan kegiatan pertemuan atau resepsi pernikahan serta menurunnya pendapatan restoran.

"Terhadap dampak yang ditimbulkan tersebut, tentunya perlu dukungan dan stimulus atau peringanan yang didorong atau diprakarsai oleh pemerintah pusat untuk meringankan beban–beban biaya yang tetap harus dibayar walaupun tidak beroperasi," kata Iwantono.

PHRI Jakarta mengusulkan ada potongan pembayaran/skema diskon kepada pengusaha sebagai pengurangan biaya tetap untuk menunjang fasilitas hotel tersebut.

Potongan itu antara lain subsidi dari pemerintah, diskon sebesar 30–50 persen atas biaya penggunaan listrik pada beban puncak (di malam hari) serta pembayaran bukan berdasar abonemen minimum tetapi berdasar riil pemakaian.

Selain itu diskon 20–30 persen atas minimum biaya penggunaan air tanah, serta pengurangan beban biaya pajak seperti, PBB, PB1, PPH, PPN, dan seterusnya melalui skema insentif atau "cash back"

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement