JAKARTA โ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Mengikuti aturan tersebut, ada beberapa perubahan terkait batasan jam operasional serta okupansi tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan orang. Walau demikian, pelaku usaha mikro tetap boleh beroperasi.
Baca Juga: Menko Airlangga: PPKM Darurat untuk Menekan Tingkat Penularan yang Tinggi
โDi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3 โ 20 Juli 2021 di berbagai wilayah Jawa โ Bali, pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi. Khususnya #SobatKUKM yang menyediakan kebutuhan pokok dan warung makan,โ tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Oksigen untuk Pasien Covid-19
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, walau pelaku usaha mikro tetap diperbolehkan beroperasi, penting dilakukan bersama-sama pengaturan yang lebih ketat untuk mencegah laju penularan Covid-19.
โUntuk mencegah semaksimal mungkin laju penularan Covid-19, penting untuk bersama-sama melakukan pengaturan lebih ketat. Yuk bahu-membahu melawan penyebaran Covid-19 agar pandemi segera berakhir sehingga kegiatan usaha dapat kembali pulih,โ tulis akun Instagram Kemenkop UKM.