JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan sebanyak 46 negara mitra akan membantu pemerintah untuk menagihkan pajak para Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri, melalui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Saat ini kami sudah menandatangani persetujuan, ada 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jadi kami bisa menagih pajak otoritas negara lain dan sebaliknya,” katanya dalam Rapat Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Suryo menjelaskan saat ini terdapat 13 P3B yang memuat pasal bantuan penagihan yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belfia, Fillipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Baca Juga:Â Alasan Sri Mulyani Mau Pajaki Beras dan Daging
Dia menyatakan 141 negara saat ini juga sudah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter ( MAC) dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan pajak.
Di sisi lain, aturan tersebut saat ini belum dapat diimplementasikan karena belum ada dasar hukum dalam Undang-Undang sehingga melalui RUU KUP pemerintah akan menyertakan terkait bantuan penagihan antar negara mitra secara resiprokal ini.
“Secara KUP pada saat ini memang belum ada klausula yang boleh kita melakukan karena keterbatasan itu sebetulnya kami mencoba mengusulkan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Bebas Pajak
Suryo mengatakan usulan dalam RUU KUP melalui Pasal baru 20A nantinya akan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra.