OJK mencatat kredit perbankan sempat melambat di bulan April 2021 sebesar minus 2,6% (mtm) atau minus 2,28% (yoy). Kemudian mulai membaik di bulan Mei 2021 menjadi 0,59% (mtm) atau minus 1,28% (yoy).
Adapun sebagai akibat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, OJK mengkoreksi pertumbuhan kredit 2021 menjadi 6% plus minus 1 (yoy) dari yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 7%.
"Tapi tetap kita dengan skenario harus extra effort setelah PPKM Darurat ini diterapkan, tentunya mobility bisa lebih tinggi dan apalagi turis global sudah dibuka," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)