JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro. Hal ini ditandai dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 ihwal penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,. PP tersebut menjadi dasar berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro.
Beleid tersebut diterbitkan sejak 2 Juli 2021 kemarin. Adapun tiga perseroan pelat merah yang tergabung dalam holding adalah Bank BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Baca Juga: Kadin: Holding Ultra Mikro akan Memacu Pertumbuhan Pengusaha Baru di Indonesia
Dalam skemanya, penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dimana, penambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada Pegadaian dan PNM. Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6.24 juta saham seri B pada Pegadaian, dan 3.79 juta saham seri B pada PNM.
Baca Juga: Ada Holding BUMN Ultra Mikro, Bagaimana Nasib Koperasi?
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," demikian bunyi PP dikutip, Selasa (6/7/2021).