Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Patuhi PPKM Darurat

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |21:18 WIB
Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Patuhi PPKM Darurat
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pengusaha agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Baca Juga: Perbatasan Bogor Disekat Mulai Besok, Berikut Titiknya

Pada surat edarannya, Ida mengatakan situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha /pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Pengetatan, Ini Rinciannya

"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida dalam edaran tersebut di Jakarta, Selasa(6/7/2021).

Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement