Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja WFH 100% saat PPKM Darurat Berhak Dapat Upah

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |08:12 WIB
    Pekerja WFH 100% saat PPKM Darurat Berhak Dapat Upah
Pekerja Berhak Dapat Upah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan komitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100% di masa PPKM Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, 84.000 Pekerja Mal Terancam Kena PHK 

Menurut Putri, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement