Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Turun Kelas, Kemenkeu Sebut Pemerintah Kerja Keras Tingkatkan Kesejahteraan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |12:33 WIB
RI Turun Kelas, Kemenkeu Sebut Pemerintah Kerja Keras Tingkatkan Kesejahteraan
Indonesia Turun Kelas (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bank Dunia dalam laporan World Bank Country Classifications by Income Level: 2021-2022 menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan pendapatan per kapita hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia.

Pendapatan per kapita Indonesia turun dari USD4.050 di tahun 2019 menjadi USD3.870 di tahun 2020.

Penurunan pendapatan per kapita ini membuat Indonesia kembali masuk pada kategori negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle-Income Country).

Penurunan tingkat pendapatan per kapita selama masa pandemi ini tidak terelakkan. Pada tahun 2020, perekonomian Indonesia tumbuh -2,1%.

Baca Juga: Bank Dunia: Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Penghasilan Menengah Bawah 

Kendati demikian, Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa negara peers G-20 dan Asean.

"Antara lain: India -8,0%, Afrika Selatan -7,0%, Brazil -4,1%, Thailand -6,1%, Filipina -9,5% dan Malaysia -5,6%. Hanya beberapa negara yang masih dapat tumbuh positif di tahun 2020, yaitu: Tiongkok 2,3%, Turki 1,8% dan Vietnam 2,9%," kata Febrio di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Sebelum pandemi, Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Langkah Indonesia untuk menempuh taraf kesejahteraan masyarakat yang lebih baik tersebut dibangun melalui kerja keras melaksanakan pembangunan untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi secara konsisten rata-rata 5,4% dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi.

Hal tersebut membawa Indonesia masuk ke dalam kategori negara Upper Middle-Income Country (UMIC), dengan pendapatan per kapita mencapai USD4.050 di tahun 2019, sedikit di atas ambang batas minimal yakni USD4.046. Sebagai catatan, berdasarkan estimasi Bank Dunia, ambang batas minimal untuk sebuah negara masuk menjadi UMIC tahun ini naik menjadi USD4.096.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement