"Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang disimpan di BPKH berlaku penjaminan simpanan maksimum 2 Miliyar per nasabah per bank untuk masing masing jamaah haji," ungkapnya.
Meskipun demikian, LPS menjamin untuk dana haji yang telah disimpan dalam perbankan akan diamankan secara Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
(Feby Novalius)