Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Jamin 100% Dana Haji di Perbankan

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |14:52 WIB
LPS Jamin 100% Dana Haji di Perbankan
LPS Jamin Dana Calon Jamaah Haji. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin keamanan dana calon jemaah haji yang gagal berangkat. Dana jemaah tersimpan di perbankan dan dijamin sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS saat ini tertuang dalam UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh lembaga haji atau BPKH yang ditempatkan dalam rekening di perbankan, kami akan jamin 100%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam webinar virtual, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Bukan di Infrastruktur, Ini Instrumen Pengelolaan Investasi Dana Haji

Berdasarkan peraturan mengenai program penjaminan simpanan yang berlaku di LPS, saldo dalam rekening perbankan tersebut akan dijaga dan diperhitungkan.

"Dana haji yang diperhitungkan pada rekening simpanan di Bank termasuk kategori simpanan pihak lain atau beneficiary itu bagi kepentingan calon jamaah haji yang dinaungi oleh BPKH adalah wakil yang sah dari calon jamaahnya," paparnya.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Dana Haji, Ustaz Adi Hidayat Sambangi BPKH

Untuk Saldo atau dana haji dalam rekenening dari calon jamaah tersebut disimpan dalam rekeming BPKH atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengapi dengan daftar setoran dananya yang masuk kedalam rekening tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement