“Bagi yang melanggar perda tersebut akan dikenai sanksi kurungan maksimal 3 bulan penjara/ dan denda minimal 500 ribu sampai maksimal Rp50 juta,” tulis aturan tersebut.
Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu. dalam sidang tersebut Satgas Penanganan Covid-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 cafe dan satu pengusaha baso/ yang melanggar aturan PPKM Darurat. Dari tiga cafe dan satu pengusaha baso, yang melanggar, seluruhnya disanksi berupa masing-masing denda lima juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keempat pelaku usaha telah terbukti melanggar pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas perda propinsi jawa barat nomor 13 tahun 2018.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.