Sementara itu, pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas.
“Nah pada penerimaan #CASN2021 ini pemerintah juga memberikan kesempatan bagi teman2 disabilitas. Apa saja sih persyaratannya?,” tulis akun Instagram BKN.
Berikut ketentuan pelamar PPPK Guru bagi penyandang disabilitas:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada jabatan guru Bahasa Indonesia ahli pertama dan guru Bahasa Inggris ahli pertama.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan ahli pertama.
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada jabatan guru seni budaya keterampilan ahli pertama.
Kemudian, terdapat perjanjian kerja pada jabatan PPPK Guru. Adapun masa hubungan kerja paling singkat yakni satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, masa hubungan kerja dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.
Sementara itu, bagi pelamar disarankan untuk tidak salah dalam memilih formasi ataupun instansi. Sebab, akan ada sanksi bagi PPPK Guru yang mengundurkan diri.
“Ingat yaa #SobatBKN, jangan sampai salah pilih entah formasi atau instansi kemudian menyesal, karena akan ada punishment bagi kalian yang melanggar,” tulis akun Instagram BKN.
Berikut sanksi pengunduran diri PPPK Guru:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, diberikan sanksi.
2. Tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)