Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 11 Juli 2021 |06:21 WIB
4 Fakta Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat
Fakta-Fakta Syarat Naik Pesawat (Foto: Dokumen AP II)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.

PPKM Darurat antara lain bertujuan membatasi mobilitas warga untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan.

Baca Juga: RI Masih Buka Pintu, Ini Syarat Baru Penumpang Pesawat Rute Internasional

Berikut fakta-fakta syarat terbaru naik pesawat selama PPKM Darurat yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

1. Pelaku Perjalanan Wajib Memiliki Sertifikat Vaksin dan Wajib Tes RT-PCR

Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan dimulai Senin (5/7/2021).

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali" demikian penjelasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip Okezone.com (5/7/2021).

2. Calon Penumpang Wajib Mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC)

Selain sertifikat vaksin dan tes RT-PCR, calon penumpang juga wajib mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) melalui website inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store dan juga App Store.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement