Share

Pemotongan Hewan Kurban Diproyeksi Turun 10% Tahun Ini

Oktiani Endarwati, Koran SI · Senin 12 Juli 2021 17:46 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 12 320 2439504 pemotongan-hewan-kurban-diproyeksi-turun-10-tahun-ini-E9T6F0GIGT.jpg Hewan Kurban (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memproyeksi pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun ini akan turun 10% dibandingkan tahun lalu. Hal ini disebabkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda tanah air.

"Pada tahun 2020, total pemotongan hewan kurban mencapai 1.683.354 ekor dan memang diprediksi bahwa pada tahun 2021 ini akan mengalami penurunan sekitar 10% karena melihat kondisi dengan pandemi Covid-19 sehingga ada kemungkinan terjadi penurunan pemotongan terkait hewan kurban," ujar Direktur Kesehatan Hewan Kementan Nuryani Zainuddin dalam diskusi Ketersediaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha secara virtual, Senin (12/7/2021).

Nuryani memproyeksi pemotongan hewan kurban tahun ini hanya sekitar 1,5 juta ekor mencakup sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Baca Juga: Kisah Pria Sulap Showroom Mobil Jadi Mal Hewan Kurban, Ada SPG Cantik Lho

Terkait ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha tahun 2021, berdasarkan data yang dihimpun Kementan, total ketersediaan untuk hewan kurban sebanyak 1.767.522 ekor yang terdiri dari sapi lokal dan eks impor, kerbau, kambing, dan domba.

"Jadi jika kita melihat terkait dengan perkiraan jumlah pemotongan hewan kurban yang mengalami penurunan sekitar 10% dibandingkan tahun 2020 dan jika dibandingkan ketersediaan hewan kurban maka ini masih bisa terpenuhi," jelasnya.

Baca Juga: Dampak PPKM Darurat Penjualan Hewan Kurban Menurun

Menurut dia, adanya pembatasan wilayah selama pandemi Covid-19 ini juga menghambat transportasi bagi peternak hewan kurban. "Dengan kondisi Covid-19 ini tidak semua transportasi bisa lancar," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini