Sebelumnya, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.
Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021.
(Dani Jumadil Akhir)