Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen, Baca Aturannya Nih

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |22:20 WIB
Resmi! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen, Baca Aturannya <i>Nih</i>
Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru yang isinya membebaskan pajak impor oksigen. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021.

PMK ini berisi mengenai perubahan ketiga atas PMK nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

"Menetapkan PMK tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 34/PMK.04/2020 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19," tulis keputusan PMK yang ditetapkan Sri Mulyani pada 12 Juli, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Tenang Ya! RI Impor 40.000 Ton Oksigen 

Dalam pasal I menyebutkan Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement