JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru yang isinya membebaskan pajak impor oksigen. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021.
PMK ini berisi mengenai perubahan ketiga atas PMK nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
"Menetapkan PMK tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 34/PMK.04/2020 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19," tulis keputusan PMK yang ditetapkan Sri Mulyani pada 12 Juli, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Tenang Ya! RI Impor 40.000 Ton Oksigen
Dalam pasal I menyebutkan Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.