Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Penyakit, 172 Pinjol Ilegal Diberantas

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 14 Juli 2021 |12:13 WIB
Jadi Penyakit, 172 Pinjol Ilegal Diberantas
Satgas Waspada Investasi Tutup 172 Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement