Bantuan beras tambahan ini dicairkan seiring pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021.
Di saat PPKM Darurat Bulog diminta segera menyediakan beras CBP, dan mendistribusikannya kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH dan Keluarga Penerima Manfaat BST sesuai data yang disampaikan oleh Menteri Sosial.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)