Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Keluhan Pengusaha Mal Selama PPKM Darurat, Tak Ada Profit tapi Tetap Bayar Pajak

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 18 Juli 2021 |06:51 WIB
3 Fakta Keluhan Pengusaha Mal Selama PPKM Darurat, Tak Ada Profit tapi Tetap Bayar Pajak
Dampak Perpanjangan PPKM Darurat pada Penguasaha. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Permintaan Pelaku Usaha

PPKM Darurat memberi dampak yang sangat besar pada pelaku usaha pengelola mal. Pasalnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat, mal harus ditutup hingga 20 Juli 2021.

Oleh karena itu, para pelaku usaha pun meminta bantuan dan perhatian dari pemerintah selama PPKM Darurat. Di mana kebutuhan pelaku usaha seperti meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

Kedua, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Ketiga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.

Pengusaha juga meminta penanganan Covid-19 dilakukan secara tegas. Sebab dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan karena penyebaran wabah COVID - 19.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement