JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengungkapkan bahwa dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 sangat signifikan. Di mana sampai Maret 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 29,4 juta pekerja terdampak mulai dari terkena PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan gaji.
"Jumlah pekerja terdampak secara ekonomi diduga kuat akan terus bertambah mengingat pandemi masih terus berlangsung sampai hari ini," ujar Dian dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(19/7/2021).
Baca Juga:Â PPKM Darurat Picu PHK Massal hingga Kenaikan Angka Kemiskinan
Sejak awal Juli 2021, Indonesia menjadi salah satu pusat episentrum penyebaran virus Covid-19 dengan jumlah kasus terbaru menembus angka 56 ribu pada tanggal 15 Juli 2021. Tanggal 3 Juli lalu, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 2 Agustus 2021. Sejumlah sektor produksi dan ekonomi diwajibkan untuk mengurangi aktivitas, bahkan menghentikannya sampai PPKM Darurat dicabut, demi mencegah penyebaran agresif Covid-19.
"PPKM Darurat tanggal 3 Juli –2 Agustus 2021 bukanlah pertama. Sejak awal pandemi, pemerintah telah berungkali memberlakukan PPKM. Namun kebijakan PPKM berlangsung demikian longgar, nyaris tidak ada sanksi berarti bagi sejumlah pelanggaran PPKM yang berlangsung," ungkap Dian.
Baca Juga:Â KSPI Prediksi Badai PHK Sulit Ditahan jika PPKM Darurat Diperpanjang
Di sisi lain, sambung dia, inkonsistensi kebijakan PPKM juga terjadi, misalnya, pembatasan mobilitas transportasi diterapkan, tetapi aktivitas kegiatan di beberapa tempat, seperti aktivitas produksi pabrik, persidangan di pengadilan negeri, dan lainnya terus berlangsung, menyebabkan masyarakat seringkali menjadi bingung.
"Akibatnya sudah jelas, intensi penyebaran virus Covid-19 masih relatif tinggi.Pada sektor manufaktur TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), PPKM nyaris tidak berlaku bagi ratusan ribu atau bahkan jutaan pekerjanya. Di banyak sentra industri sektor ini misal di Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo, puluhan pabrik masih beroperasi 100%," terang Dian.
Bahkan, para pekerja wajib bekerja, jika tidak mereka akan kehilangan pekerjaan. Jutaan pekerja bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur, dalam ruang tertutup dan padat, tanpa alat pelindung diri seperti APD, masker, hand sanitizer, fasilitas mencuci tangan, dan fasilitas kesehatan memadai seperti klinik, tes awal, atau vitamin penunjang.