JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai pembebasan pajak pusat perbelanjaan belum maksimal. Menurutnya, dengan diperpanjangnnya PPKM Level 4, pusat perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh final atas biaya sewa.
“Manfaat pembebasan PPN atas biaya sewa akan lebih banyak dinikmati oleh para penyewa tapi tidak untuk Pusat Perbelanjaan karena yang wajib membayar PPN adalah para penyewa, bukan Pusat Perbelanjaan,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Mal Boleh Buka di PPKM Level 3, Pengelola: Pengunjung Masih Minim
Sebelumnya pihak APPBI menyambut baik dengan kebijakan pemerintah terkait pelonggaran pada pembukaan di sektor retail dan pusat perbelanjaan.
“Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran yang diberikan kepada Pusat Perbelanjaan, namun pihak pusat perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, Service Charge dan penggantian biaya listrik yang sampai dengan saat ini masih belum direspon oleh pemerintah,” ungkapnya.
Baca Juga: Tutup Selama PPKM, Pengusaha Mal Minta Biaya Listrik dan Gas Digratiskan
Adapun disampaikan oleh pihaknya penghapusan biaya pajak sewa bangunan ini akan lebih maksimal jika upah terhadap pegawai ataupun karyawan yang terdampak dan dirumahkan dan juga penggantian biaya listrik di maksimalkan.
(Feby Novalius)