JAKARTA - Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka pada wilayah PPKM level 3. Pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mall yang boleh beroperasi kembali dengan kapasitas 25%.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan dengan dibukanya pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 3 ini kehilangan puncak kunjungan.
Baca Juga: Klaim Bukan Klaster Covid-19, Pengusaha Minta Mal Dibuka Lagi dengan Prokes Ketat
“Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran yang diberikan kepada Pusat Perbelanjaan, tapi berdasarkan pemantauan kami selama masa PPKM ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan masih sedikit dan minim hanya sedikit dan berkisar di angka 10% - 20%,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Alphonzus menyampaikan untuk kembali pulih dan normal mqsih memerlukan waktu dua hingga tiga bulan kedepan lagi untuk bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Penuhi Keinginan Pengusaha, Sewa Toko di Mal Bebas Pajak Juni hingga Agustus 2021
“Pusat Perbelanjaan dan restoran masih belum dirasa mengalami kenaikan yang signifikan, karena regulasinya hanya diperbolehkan dibuka sampai bukul 5 kami akan kehilangan puncak kunjungan atau peak hour yang memang pengunjungnya akan sedikit,” paparnya.