Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Ritel Minta Perlakuan dengan Pedagang Pasar Disamakan

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2021 |10:48 WIB
Pengusaha Ritel Minta Perlakuan dengan Pedagang Pasar Disamakan
Ritel Minta Perlakuan dengan Pasar Disamakan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta jam operasional mal dan pasar tradisional harus disamakan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.

Roy menilai, risiko penularan Covid-19 di kawasan mal atau pusat perbelanjaan sangat minim dibanding di pasar tradisional.

Baca Juga: 1.500 Swalayan Kibarkan Bendera Putih, Pengusaha Minta Semua Ritel Dibuka 26 Juli

"Kami sampaikan sektor ritel dan mal itu berbasis rendah penularan rendah penularannya, dari awal kami komitmen prokes. Pelaku ritel dan mal pun saya kira sudah divaksin semua, dan kita bisa pastikan porsi 25 % atau 50 % itu di mal," kata Roy saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).

Dibandingkan dengan di pasar tradisional, Roy mengaku pihaknya bisa mengatur mobilisasi masyarakat yang berlalu lalang dan datang berbelanja.

Baca Juga: Tidak Bisa Dagang, Penjualan Pakaian hingga Elektronik di Mal Anjlok 90%

"Kalau di mal bisa kita hitung dan kami adakan pengamanakan untuk deteksi pintu masuknya kita bisa pastikan sentra vaksin pun ada. Tapi bagaimana kalau di pasar, bagaimana prokesnya dan bagaimana cara menghitung? Sudah divaksin atau belum, ini menjadi konsen kita semua harusnya," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement