JAKARTA - Pengelola Pusat Belanja meminta pemerintah memberikan insentif atas biaya-biaya yang masih memberatkan pusat perbelanjaan. Salah satu paling krusial adalah membantu upah pekerja hingga 50%.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% selama setahun. Skema subsidi tidak perlu langsung tapi bisa juga melalui BPJS ketenagakerjaan ataupun melalui skema lainnya.
Baca Juga:Â Pengelola Mal Lebih Butuh Pembebasan Pajak Biaya Sewa
"Tujuannya agar gaji pegawai pusat perbelanjaan ini tetap utuh. Itu yang kami minta," ujar Alphonzus dalam wawancara khusus dengan Okezone di Jakarta.
Berikutnya permintaan pelaku usaha yang juga mendesak adalah penghapusan sementara ketentuan pemakaian minimum listrik dan gas. "Karena pusat perbelanjaan dalam kondisi tutup. Kemudian kami juga minta relaksasi pajak pendapatan daerah khususnya PBB dan reklame minimal sampai akhir tahun ini," katanya.
Baca Juga:Â Mal di Ujung Tanduk Tanpa Pengunjung? Selengkapnya di Special Dialogue Okezone