Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat bisnis ritel menurun drastis terutama sektor pangan hingga 60%. PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku pada 3- 20 Juli 2021.
"Terkait PPKM situasinya sangat menggerus sektor ritel karena adanya pembatasan mobilitas dan ini tentunya mempengaruhi konsumen datang ke ritel dan membuat pembelanjaan serta konsumsi ini juga menurun dan terdampak signifikan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey.
Dirinya mengatakan, pada bisnis ritel terbagi menjadi dua yaitu sektor pangan dan non pangan.
"Untuk yang sektor pangan mecakup kebutuhan makanan dan minuman seperti supermarket, gerai swalayanan 50% hingga 60% tentu, itu juga yang datang membelinya terbatas hanya kebutuhan pokok saja tidak ada kebutuhan lain yang dibeli istilahnya impulsif buying mereka hanya datang untuk beli kebutuhan pangan pokok saja," paparnya.
(Feby Novalius)