JAKARTA - PT Lion Air Grup menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan pemangkasan jadwal operasional penerbangan di masa PPKM Darurat hingga merumahkan ribuan karyawan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 25-35% dari jumlah karyawan Lion Air Group sebanyak 23.000 orang.
Baca Juga:Â Syarat Terbaru Naik Pesawat di Tengah Covid-19, Cek di Sini
“Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25%-35% karyawan dari 23.000 karyawan,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).
Dirinya menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dari dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:Â Ada Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Salah Maskapai?
“Dalam tindakan proaktif berdasarkan mitigasi guna menjaga kontinuitas perusahaan, Lion Air Group tetap beroperasi secara bertahap,kami menguranhi operasional, rata-rata mengoperasikan 10-15% dari kapasitas normal sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19) yakni rerata 1.400 penerbangan per hari,” ungkapnya.