Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |06:17 WIB
Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021. Bantuan uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, penuhi syarat ini;

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Baca Selengkapnya: Cair! Simak Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement