JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm penyaluran BPUM tahap 2 tahun ini terbagi ke dalam 3 periode, Juli, Agustus, September 2021. Bantuan uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp1,2 juta, penuhi syarat ini;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
Baca Selengkapnya: Cair! Simak Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
(Dani Jumadil Akhir)